Monday, October 19, 2015

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

1. Konsep Koperasi

          Ada tiga konsep koperasi yang harus kita ketahui yaitu, Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, dan Konsep Koperasi Negara Berkembang. Konsep Koperasi Barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang memiliki kepentingan yang sama serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan. Konsep Koperasi Sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan pemerintah. Konsep Koperasi Berkembang merupakan konsep koperasi yang sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campuran antara pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Tujuan koperasi dinegara berkembang adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

2. Aliran Koperasi

          Tiga aliran koperasi yang ada di Indonesia adalah Aliran Yardstick, Aliran Sosialis, dan Aliran Persemakmuran. Aliran Yardstick adalah aliran yang didalam pelaksanaannya tidak terdapat campur tangan pemerintah. Ciri – ciri dari aliran yardstick yaitu, biasa dijumpai dinegara – Negara yang menganut sistem ideologi Kapitalis dan menganut perekonomian Liberal, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan serta mengoreksi, dan pemerintah juga tidak bertanggungjawab atas jatuh bangunnya koperasi tersebut.
Aliran Sosialis berbanding terbalik dengan Alira Yardstick. Dalam aliran ini peran pemerintah dalam ikut campur dalam pelaksanaan koperasi itu ada. Ciri – ciri dari aliran sosialis yaitu, koperasi dipandang sebagai alat kesejahteraan masyarakat, dan aliran ini banyak dijumpai di Negara – Negara Eropa Timur dan Rusia. Aliran Persemakmuran adalah bersifat kemitraan dengan pemerintah. Ciri – ciri dari aliran persemakmuran yaitu, koperasi sebagai alat untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat, sebagai wadah ekonomi rakyat yang strategis dan memegang peran utama dalam struktur ekonomi masyarakat, hubungan koperasi dengan pemerintah adalah sebagai mitra atau rekan kerja yang dimana pemerintah bertanggungjawab dan membuat koperasi tercipta dengan baik.

3. Sejarah Koperasi

          Sejarah koperasi berawal sejak abad ke-20. Koperasi tumbuh dari kalangan masyarakat ketika penderitaan dalam ekonomi dan sosial yang tumbuh oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang hidupnya sederhana dengan kemampuan yang terbatas, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan sesame manusia lainnya. Pada tahun 1908, Dr. Sutomo memberikan peranan dengan gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Kemudian pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Kemudian dihari yang sama ditetapkan sebagai hari koperasi yang dilanjutkan dengan membentuk Sentra Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SORKI ) yang berkedudukan di Tasikmalaya.

          Pada tahun 1771 - 1858 koperasi berkembang di New Lanark, Skotlandia. Dipelopori oleh Robert Owen. Kemudian pertama kali diterapkan oleh perusahaan kapas. Pada tahun 1786 – 1865 koperasi berkembang di Brithon, Inggris. Dipelopori oleh Wilian King. Pada tahun 1896 koperasi ada di London.

Perkembangan koperasi pada masa orde baru dimulai pada tanggal 11 Maret 1996, kemudian undang – undang koperasi dilahirkan pada tanggal 18 Desember 1967yang dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang pokok – pokok pengkoperasian.

Perkembangan koperasi pada masa reformasi sudah mulai gerakan koperasi yang otonom. Namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada cirri universalitas kebutuhan yang tinggi, seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur, serta pembelian bersama. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Fungsi pusat koperasi jasa keuangan selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi dilapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya local yang masih diperlukan.

0 comments:

Post a Comment