Ekonomi syariah adalah suatu sistem dan aktivitas ekonomi yang di dasarkan pada prinsip syariat islam, kita bisa menangkap poin penting bahwa syariah islam yang universal itu mewarnai dan menjadi prinsip utama dalam ekonomi syariah.universal ekonomi syariah itu sejalan dengan norma kemanusiaan dan karenanya dapat dijalankan dan diterima oleh semua pihak baik muslim maupun non muslim.Nilai-nilai kejujuran, keadilan, kesetaraan transparansi, akuntabilitas serta tidak adanya diskriminasi menjadi ciri khas ekonomi syariah.
Disamping nilai universalnya, kelebihan sistem ekonomi syariah islam adalah adanya prinsip untuk memberdayakan masyarakat, perusahaan bukan hanya didorong untuk mengambil keuntungan secara benar,halal dan tanpa merugikan orang lain, tapi perusahaan juga memiliki kewajiban untuk membayar zakat untuk kepentingan sosial, jadi sebagian keuntungan yang didapat oeh perusahaan harus di alokasikan untuk kepentingan fakir miskin.Perusahaan juga tidak diperbolehkan mengambil keuntungan atau profit dari hal-hal diluar perjanjian, contohnya adanya kasus keterlambatan pembayaran angsuran dimana telah diatur nasabah akan dikenakan denda atau ta'zir.Dana ta'zir tersebut tidak menjadi pendapatan/profit perusahaan melainkan harus dimasukan ke dana sosial yang peruntukannya bukan untuk perusahaan.
PRINSIP-PRINSIP EKONOMI SYARIAH
Prinsip Bagi Hasil
Gagasan dasar sistem keuangan Islam secara sederhana didasarkan pada adanya bagi hasil (profit and loss sharing). Menurut hukum perniagaan Islam, kemitraan dan semua bentuk organisasi bisnis didirikan dengan tujuan pembagian keuntungan melalui partisipasi bersama. Mudharabah dan musyarakah adalah dua model bagi hasil yang lebih disukai dalam hukum Islam.
Mudharabah (Investasi)
Mudharabah dipahami sebagai kontrak antara paling sedikit dua pihak, yaitu pemilik modal (shahib al mal atau rabb al mal) yang mempercayakan sejumlah dana kepada pihak lain, dalam hal ini pengusaha (mudharib) untuk menjalankan suatu aktivitas atau usaha. Dalam mudharabah, pemilik modal tidak mendapat peran dalam manajemen. Jadi mudharabah adalah kontrak bagi hasil yang akan memberi pemodal suatu bagian tertentu dari keuntungan/kerugian proyek yang mereka biayai. (Algaoud dan Lewis, 2007)
Musyarakah (Kemitraan)
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Tapak-Tapak Ekonomi Syariah oleh Oktofa Yudha Sudrajad