Thursday, November 6, 2014

Prinsip dasar ekonomi syariah



   Ekonomi syariah adalah suatu sistem dan aktivitas ekonomi yang di dasarkan pada prinsip syariat islam, kita bisa menangkap poin penting bahwa syariah islam yang universal itu mewarnai dan menjadi prinsip utama dalam ekonomi syariah.universal ekonomi syariah itu sejalan dengan norma kemanusiaan dan karenanya dapat dijalankan dan diterima oleh semua pihak baik muslim maupun non muslim.Nilai-nilai kejujuran, keadilan, kesetaraan transparansi, akuntabilitas serta tidak adanya diskriminasi menjadi ciri khas ekonomi syariah.
   
   Disamping nilai universalnya, kelebihan sistem ekonomi syariah islam adalah adanya prinsip untuk memberdayakan masyarakat, perusahaan bukan hanya didorong untuk mengambil keuntungan secara benar,halal dan tanpa merugikan orang lain, tapi perusahaan juga memiliki kewajiban untuk membayar zakat untuk kepentingan sosial, jadi sebagian keuntungan yang didapat oeh perusahaan harus di alokasikan untuk kepentingan fakir miskin.Perusahaan juga tidak diperbolehkan mengambil keuntungan atau profit dari hal-hal diluar perjanjian, contohnya adanya kasus keterlambatan pembayaran angsuran dimana telah diatur nasabah akan dikenakan denda atau ta'zir.Dana ta'zir tersebut tidak menjadi pendapatan/profit perusahaan melainkan harus dimasukan ke dana sosial yang peruntukannya bukan untuk perusahaan.

PRINSIP-PRINSIP EKONOMI SYARIAH

Prinsip Bagi Hasil
Gagasan dasar sistem keuangan Islam secara sederhana didasarkan pada adanya bagi hasil (profit and loss sharing). Menurut hukum perniagaan Islam, kemitraan dan semua bentuk organisasi bisnis didirikan dengan tujuan pembagian keuntungan melalui partisipasi bersama. Mudharabah dan musyarakah adalah dua model bagi hasil yang lebih disukai dalam hukum Islam.
Mudharabah (Investasi)
Mudharabah dipahami sebagai kontrak antara paling sedikit dua pihak, yaitu pemilik modal (shahib al mal atau rabb al mal) yang mempercayakan sejumlah dana kepada pihak lain, dalam hal ini pengusaha (mudharib) untuk menjalankan suatu aktivitas atau usaha. Dalam mudharabah, pemilik modal tidak mendapat peran dalam manajemen. Jadi mudharabah adalah kontrak bagi hasil yang akan memberi pemodal suatu bagian tertentu dari keuntungan/kerugian proyek yang mereka biayai. (Algaoud dan Lewis, 2007)
Musyarakah (Kemitraan)
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.


sumber :http://asianbrainhippo.com
               Tapak-Tapak Ekonomi Syariah oleh Oktofa Yudha Sudrajad

SISTEM EKONOMI DI INDONESIA

SISTEM EKONOMI DI INDONESIA


   Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk menraih suatu tujuan. Sistem perekonomian di setiap negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara  lain ideologi  bangsa, sifat dan jati diri bangsa, dan struktur ekonomi.

  Setiap negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia. Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.

  Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orede Baru hingga sekarang 

Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Ciri-ciri positif pada sistem ekonomi demokrasi :
  1. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  2. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
  3. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  4. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  5. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  6. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  7. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
  1. Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
  2. Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  3. Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Sistem Ekonomi Kerakyatan
  Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :

  1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
  2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
  3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
  5. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.



sumber :http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com

Monday, November 3, 2014

KEBIJAKAN MONETER

KEBIJAKAN MONETER DI INDONESIA

Indonesia telah mengalami berbagai macam kebijakan moneter sejak kemerdekaan, pada awal tahun 50-an kebijakan moneter di Negara ini cenderung bersifat konservatip. Kemudian selama tahun-tahun terakhir dasawarsa 50-an jumlah uang yang beredartumbuh dengan cepat (dengan laju pertumbuhan rata-rata sebesar 37% per tahun antara tahun 1956-1960). Pada awal tahun 60-an ada usaha-usaha untuk melakukan pengendalian moneter , tetapi sejak tahun 1963 usaha-usaha semacam ini tidak lagi dilakukan dan jumlah uang yang beredar tumbuh tak terkendalikan. Hasinya adalah inflasi yang parah yang mencapai puncaknya pada awal tahun 1966.
Setelah itu terjadi perubahan yang drastis dalam gaya pengeolaan ekonomi dan moneter, dan dalam waktu yang pendek sector moneter dapat terkendalikan dan harga-harga menuju ke stabilitas.Menjelang akhir tahun 1976 stabilitas harga dapat dipulihkan kembali dan inflasi mencapai laju sedikit lebih tinggi dari 10% per tahun.Keadaan seperti ini dapat dipertahankan sampai 1978, tetapi devaluasi yang dilakukan pada buan November 1978 menghidupkan kembali inflasi pada tahun 1979.
Masa orde lama sector perbankan atau sector keuangan formal di Indonesia dlam tahun-tahun pertama kemerdekaan terdiri dari sebuah bank sentral (yang beroprasi juga sebagai bank umum) milik Negara. Sekitar 100 bank-bank swasta domestik kecil dan 4 bank asing.orientasi perbankan pada waktu itu terutama tertuju pada pembiayaan dan kelancaran perdagangan internasional, disampin terbuka kesempatan untuk memperluas ruang lingkup kegiatan perbankan.pada tahun 1952 telah ada perdagangan saham-saham luar negri, meskipun dalam jumlah yang kecil dan selama tahun 50-an pemerintah mengeluarkan obligasi-obligasi.
Menjelang tahun 1965, bank-bank umum tidak dapat lagi menjalankan fungsi-fungsinya yang normal, inflasi telah merongrong kemampuan bank untuk menarik dana dari masyarakat dan akibatnya perbankan di bidang peminjaman menjadi tidak berarti, banyak bank-bank miik swasta tutup.
Menyadari adanya kegagalan kebijaksanaan yang mengandalkan campur tangan langsung pemerintah di masa lampau,pemerintah orde baru berusaha untuk mengurangi peranan Negara di dalam kehidupan ekonomi, dengan lebih mengandalkan kekuatan-kekuatan pasar dan member kesempatan kepada sector swasta untuk mengambil peranan lebih besar didaam perekonomian.Bank-bank milik pemerintah merupakan unsure pokok dari system perbankan yang baru.dengan 600 kantor cabang diseluruh Indonesia bank-bank ini merupakan suatu jaringan yang luas yang diharapkan menjadi wadah perkembangan system keuangan.
Bank-bank ini mempunyai hubungan khusus dengan bang sentral (bank indonesia)sehingga simpanan yang ada pada mereka terjamin. Meraka dapat menawarkan bunga deposito yang cukup tinggi karena mendapat subsidi dari bank Indonesia, sebagai imbalan bagi fasiitas-fasilitas khusus ini bank-bank pemerintah tersebut diwajibkan memberikan pinjaman kepada proyek-proyek khusus dan sector-sektor yang diprioritaskan oleh pemerintah.dengan makin berkembangnya bank-bank umum,bank Indonesia (yang sebelumnya bertindak sebagai bank sentral dan bank umum) menghentikan fungsi bank umumnya.perubahan ini secara resmi diundangkan dalam undang-undang bank sentral 1968.Perkembangan kelembagaan ini telah memperlancar aliran modal dalam jumlah yang besar ke dalam negeri.
Sejak tahun 1972 pemerintah telah mengijinkan dibukanya lembaga-lembaga keuangan non-bank, lembaga-lembaga ini dimaksudkan sebagai alat untuk memobilisasi dana-dana jangka panjang untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan,sasaran kebijaksanaan yang hendak dicapai beraneka ragam mulai dari pengendalian jumlah uang beredar sampai masalah penyediaan dana untuk tujuan-tujuan tertentu yang memperoleh prioritas utama, ciri paling menonjol dari kebijakan moneter di Indonesia adalah penciptaan jumlah uang yang beredar cepat.Aturan pada tahun 1966 dan 1967 terlihat ada perubahan jelas dalam pola kebijakan moneter, berupa menurunnya laju penciptaan uang secara dramatis.



Sumber : Ekonomi orde baru lp3es

Saturday, November 1, 2014

Sejarah PT. Mitsubishi Krama Yudha Motors and Manufacturing (MKM)

PT. Mitsubishi Krama Yudha Motors and Manufacturing (MKM) bertempat di Jakarta dan didirikan pada tanggal 3 Agustus 1973. PT. Mitsubishi Krama Yudha Motors and Manufacturing ini merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA)
PT.Mitshubishi Krama Yudha Motor and Manufacturing berdiri atas persetujuan usaha patungan antara PT.Krama Yudha (KY), Mitsubishi Coorporation (MC), dan Mitsubishi Motor and Manufacturing pada tanggal 18 januari 1973, PT.Mitshubishi Krama Yudha Motor and Manufacturing mempunyai modal dasar sebesar  $42.866.250.
Pemegang saham  PT.Mitshubishi Krama Yudha Motor and Manufacturing  terdiri dari:
1. PT. Krama Yudha, Indonesia sebesar 18,22 %.
2. PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors, Indonesia sebesar 17,22 %.
3. Mitsubishi Coorporation, Jepang sebesar 32,28 %.
4. Mitsubishi Fuso Truck and Bus Coorporation, Jepang sebesar 32,28 %
Tahap-tahap pembangunan diawali dengan pembangunan mesin pabrik dimulai pada tanggal 14 Januari 1974 dan selesai dalam waktu empat bulan yang dilanjutkan dengan pemasukkan mesin-mesin dan peralatan dalam bulan Mei. Produksi percobaan dimulai pada pertengahan bulan Oktober 1974 yang berlangsung untuk beberapa bulan, sedangkan produksi secara komersial dimulai pada tanggal 6 Januari 1975.
Pada tanggal 1 Januari 1988, PT. Mitsubishi Krama Yudha Motors and manufacturing melakukan merger (bergabung) dengan PT. Colt Engine and Manufacturing (CEM) yang saat ini dikenal dengan MKM I (Stamping Plant) dan MKM II (Engine Plant). Alasan dilakukan merger antara lain untuk efisiensi pada saat merger perbandingan saham antara pihak Indonesia dan Jepang adalah sebesar 35,4 % dan 64,6 %.MKM I (Stamping Plant) memiliki luas tanah sebesar 63.400 m2 dengan luas bangunan sebesar 20.750 m2 yang aktifitas setiap harinya yaitu memproduksi komponen badan kendaraan, sedangkan MKM II (Engine Plant) memiliki luas tanah sebesar 86.460 m2 dengan luas bangunan sebesar 13.608 m2 yang aktifitas setiap harinya yaitu memproduksi komponen mesin kendaraan.



PT. MKM sudah dapat memproduksi komponen mesin seperti Crank Shaft, Connecting Rod, Cylinder Head, dan Cam Shaft sendiri dan pada tahun itu juga mulai dibuat komponen mesin yang lain yaitu Transmission Case dan Extension Housing untuk jenis kendaraan Colt L300 dan Kuda. Pada tahun 1998 dimulai eksport komponen mesin yaitu Cylinder Head, Crank Shaft, dan Connecting Rod ke Jepang (MMC Kyoto). Kemudian tahun 1999 mengeksport komponen body ke Philipina (MMPC), dan pada tahun 2000 ekspor dilakukan untuk transmisi ke Philipina.
Visi dan Misi PT. PT. Mitsubishi Krama Yudha Motors and Manufacturing :
Visi
    1.      Menjadikan perusahaan yang global dengan memproduksi dan tetap bertahan dalam persaingan yang        keras dan muncul di dalam pasar Asia yang pertumbuhannya sangat baik sekali.
    2.      Mengelola pabrik yang aman dan maju dengan melaksanakan control QCD (Quality, Cost, Delivery)       dengan mempunyai tanggung jawab terhadap lingkungan dan menempatkan prioritas utama untuk                   mendapatkan kepercayaan konsumen.
   3.      Meningkatkan kepuasan kepada Pemilik Saham, Pemegang Saham, Pemerintah, Direktur, dan seluruh     Karyawan.

 Misi
  1.      Penurunan biaya.
  2.      Peningkatan kualitas.
  3.      Pengawasan terhadap jadwal pengiriman.
  4.      Mengadakan persiapan yang lancar dan baik untuk produk modal baru.
  5.      Peningkatan dalam bidang manajemen, keselamatan, dan lingkungan.




SUSUNAN PENGURUS DAN SKEMA ORGANISASI
SUSUNAN DIREKSI KTB. - TAHUN 2013

BOARD OF COMMISIONER

·         EKA RASJA PUTRA SAID
PRESIDENT COMMISSIONER
·         AIICHIRO NISHIKAWA
COMMISSIONER
·         JUNICHI ISEDA
COMMISIONER


BOARD OF DIRECTOR

·         NOBORU TSUJI
PRESIDENT DIRECTOR
·         RIZWAN ALAMSJAH
EXECUTIVE DIRECTOR
·         DAISUKE OKAMOTO
OPERATING MARKETING DIRECTOR
·         ATSHUSHI KURITA
DIRECTOR
·         TAKAAKI HIRAYAMA
DIRECTOR
·         LAMBERTUS HUTAURUK
DIRECTOR
·         NARITAKA MAEMOTO
DIRECTOR
·         WISNU WARDHANA
DIRECTOR



Sumber : PT. Mitsubishi Krama Yudha Motors and Manfacturing