Tugas Softskill
Perlindungan Konsumen
1. Sapto Prasetyo (2A214016)
2.
Puteriyani
firdaus ( 28214564 )
3.
Patmawati (28214409)
4. Ridha Maulidha (29214285)
Berdasarkan
pasal 1 angka 2 Undang—undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak
untuk diperdagangkan.
Sedangkan asas-asas
yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 2 UU PK adalah:
1. Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2. Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3. Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh
6. keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK
adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi
pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK
menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan,
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang
dan/atau jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4. Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku
usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang
jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Hak dan Kewajiban Konsumen:
·
Hak
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang,
- Hak untuk memilih,
- Hak atas informasi yang benar dan jelas,
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya,
- Hak untuk mendapatkan advokasi dalam perlindungan konsumen,
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan untuk konsumen,
- Hak untuk diperlakukan dan dilayani,
- Hak utuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi,
- Hak-hak yang diatur dalam undang-0-undang.
·
Kewajiban
- Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan prosedur,
- Beritikan baik dalam bertransaksi pembelian,
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati,
- Mengikuti u[aya penyelesaian hukum sengketa secara patuh.
Hak dan Kewajiban Pelaku usaha
·
Hak
- Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan,
- Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas itikap konsumen yang tidak baik,
- Hak untuk membela diri sepatutnya dalam perlindungan hukum,
- Hak untuk rehabilitasi nama baik bila telah terbukti bersalah dalam pengadilan,
- Hak—hak yang diatur dalam undang—undang.
·
Kewajiban
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
- Melakukan informaso yang benar , jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang.
- Memperlakukan konsumen secara benar.
- Menjamin mutu barang atau jasa.
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba baran yang diperdagangakn.
- Memeberi kompensasi dan/atau ganti rugi kepada pihak yang dirugiikan.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap
pelaku usaha harus bertanggung jawab atas apa yang diperdagangkannya , tanggung
gugat produk timbul karena ada kerugian yang dialami pihak konsumen sebagai
akibat dari produk yang cacat. Bentuk kerugian jonsumen dengan ganti rugi
berupa pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau
setara nilainya, perawatan kesehatan, dan/atau pemberian santunan sesuai dengan
peraturan perundang—undangan yang berlaku.
Sanksi
Sanksi
yang diberikan oleh Undand—undang Nomor 8 Tahun 1999 yang terulis dalam pasal
60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administratif , dan sanksi pidana
pokok, serta tambahan berupa penempatan barang tertentu, pengumunan keputusan
hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang
menyebabkan kerugian bagi pihak konsumen.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a.
bahwa
pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan
makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.
bahwa
pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung
tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa
yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa
yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
c.
bahwa
semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi
ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta
kepastian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya
di pasar;
d.
bahwa
untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran,
pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab;
e.
bahwa ketentuan hukum yang melindungi
kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat
peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan
kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang
sehat;
g. bahwa untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang Perlindungan
Konsumen;
Mengingat :
Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945;
Pasal 5
Kewajiban
konsumen adalah:
a.
membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
Pasal 21
(1)
Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila
importasi barang
tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri.
(2)
Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan
jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa
asing.
Pasal 27
Pelaku
usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang
diderita konsumen, apabila:
a.
barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan
untuk diedarkan;
b.
cacat barang timbul pada kemudian hari;
c.
cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d.
kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen;
e. lewatnya jangka waktu
penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang
dijanjikan.
Pasal 33
Badan Perlindungan Konsumen
Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah
dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.
SUMBER
: https://www.academia.edu/4382242/MODUL_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI
http://kemenkumham.go.id/v2/component/search/searchword=uu%20no.8%20tahun%201999%20tentang%20perlindungan%20konsumen&searchphrase=all&Itemid=
http://kemenkumham.go.id/v2/component/search/searchword=uu%20no.8%20tahun%201999%20tentang%20perlindungan%20konsumen&searchphrase=all&Itemid=