Wednesday, March 30, 2016

Perlindungan Konsumen


Tugas Softskill
Perlindungan Konsumen


1.     Sapto Prasetyo              (2A214016)
2.     Puteriyani firdaus         ( 28214564 )
3.     Patmawati                     (28214409)
4.     Ridha Maulidha           (29214285)



Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang—undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1.      Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.



2.      Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.

3.      Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.

4.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

5.      Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh

6.      keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6.      Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Hak dan Kewajiban Konsumen:
·         Hak
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang,
  2. Hak untuk memilih,
  3. Hak atas informasi yang benar dan jelas,
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya,
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi dalam perlindungan konsumen,
  6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan untuk konsumen,
  7. Hak untuk diperlakukan dan dilayani,
  8. Hak utuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi,
  9. Hak-hak yang diatur dalam undang-0-undang.
·         Kewajiban
  1. Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan prosedur,
  2. Beritikan baik dalam bertransaksi pembelian,
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati,
  4. Mengikuti u[aya penyelesaian hukum sengketa secara patuh.
Hak dan Kewajiban Pelaku usaha
·         Hak
  1. Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan,
  2. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas itikap konsumen yang tidak baik,
  3. Hak untuk membela diri sepatutnya dalam perlindungan hukum,
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik bila telah terbukti bersalah dalam pengadilan,
  5. Hak—hak yang diatur dalam undang—undang.
·         Kewajiban
  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
  2. Melakukan informaso yang benar , jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang.
  3. Memperlakukan konsumen secara benar.
  4. Menjamin mutu barang atau jasa.
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba baran yang diperdagangakn.
  6. Memeberi kompensasi dan/atau ganti rugi kepada pihak yang dirugiikan.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas apa yang diperdagangkannya , tanggung gugat produk timbul karena ada kerugian yang dialami pihak konsumen sebagai akibat dari produk yang cacat. Bentuk kerugian jonsumen dengan ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan, dan/atau pemberian santunan sesuai dengan peraturan perundang—undangan yang berlaku.
Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undand—undang Nomor 8 Tahun 1999 yang terulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administratif , dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa penempatan barang tertentu, pengumunan keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian bagi pihak konsumen.




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a.       bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.      bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
c.       bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar;
d.      bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab;
e.       bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai;
f.       bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat;
g.      bahwa untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen;


Mengingat :
 Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

Pasal 5
Kewajiban konsumen adalah:
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur

Pasal 21

(1) Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi    barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri.
(2) Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing.

Pasal 27

Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:
a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan;
b. cacat barang timbul pada kemudian hari;
c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen;
e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang dijanjikan.

Pasal 33

Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.

SUMBER : https://www.academia.edu/4382242/MODUL_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI

http://kemenkumham.go.id/v2/component/search/searchword=uu%20no.8%20tahun%201999%20tentang%20perlindungan%20konsumen&searchphrase=all&Itemid=